Terima Paket Berisi Sabu, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Juni 2022 17:35 WIB
Sumenep, MI - Seorang pria berinisial SU (49) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi usai kedapatan menerima paket narkotika jenis sabu yang dipesan melalui media sosial. "Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Polres Sumenep guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (16/6). Widiarti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Pada Rabu (15/6), polisi mendapati pelaku baru menerima paket yang ternyata dipesan melalui media sosial. "Kita langsung amankan (pelaku) di teras rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," ujarnya. Polisi kemudian menggeledah kamar pelaku dan berhasil menemukan dua kantong sabu dengan berat sekitar dua gram yang dibungkus dengan tisu putih. Narkoba jenis sabu tersebut disimpan di dalam ember berisi beras. "Setelah barang bukti ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa dua plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," tuturnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengatakan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, melalui media sosial. Meski demikian, pelaku tak menyebut secara detail orang tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pengirim paket sabu tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.