Penipuan dan Penggelapan Uang Arisan Online, Wanita di Makassar Diamankan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Juni 2022 17:10 WIB
Palopo, MI - Seorang wanita berinisial WS (24), yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan online diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, dan didukung oleh personel Resmob Polsek Panakukang, Kamis (16/6). Pelaku ditangkap di jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar mengatakan penangkapan terduga pelaku sesuai laporan Polisi tanggal 23 Juli 2021 dengan pelapor atas nama Titi Darmawati. “Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung ke lokasi setelah dilakukan koordinasi dengan personel Resmob Panakukang dan menangkap terduga WS di Makassar saat sedang istirahat,” kata Akbar, Jumat (17/6). Terduga pelaku WS (24) adalah seorang karyawati, warga asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. WS (24) melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang arisan online sejak April 2021 lalu. Akbar mengatakan, kejadian itu berawal pada Selasa (27/4/2021) di jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pelapor Titi Darmawati mengikuti arisan online grup 50 juta yang dibuat oleh pelaku. Pelapor mendapat urutan keenam dalam arisan tersebut. “Saat itu pelapor selaku member mulai mengirim atau mentransfer dana miliknya melalui ATM Bank BRI Unit Kartini Kota Palopo ke rekening pelaku sejumlah Rp3,6 juta, secara bertahap yakni 4 kali transfer, namun berjalan waktu arisan online yang dibuat oleh pelaku akhirnya bermasalah,” ujar Akbar. Setelah arisan online bermasalah, pelapor menghubungi WS melalui nomor kontaknya secara berulang-ulang. Namun, nomor yang dihubungi tidak terhubung atau hilang kontak, bahkan pelaku melarikan diri. “Arisan online yang diikuti pelapor Titi Darmawati mengalami kerugian materi sejumlah Rp 14,4 juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Wara,” ungkapnya. Saat ini pelaku WS (24) ditahan di Ruang Unit Reskrim Polsek Wara untuk proses hukum lebih lanjut.