Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pencuri di Toko Emas
Aan Sutisna
Diperbarui
14 Juli 2022 00:22 WIB
Deli Serdang, MI - Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap pencuri emas berinisial IA (27), warga Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (13/7).
Kronologi kejadian yakni pada Senin, 11 Juli 2022 di Toko Emas Surabaya, Tanjung Morawa. Pemilik toko meletakkan emas di meja perbaikan kemudian meninggalkan toko. Tak lama ia kembali dan melihat emas sudah tidak ada. Ia pun membuat laporan ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Iptu OJ Samosir melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV diketahui pencurinya adalah IA yang bekerja di toko tersebut.
Pada Selasa, 12 Juli, Tim Tekab mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya. IA telah menjual emas tersebut ke orang lain seharga Rp3 juta. Petugas kemudian mengamankan barang bukti uang penjualan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dan dikenakan Pasal 362 KUHP,” ungkapnya.
(Hanter)
Topik:
polsek tanjung morawaBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait