Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Narkoba di Balongbendo

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 13 Juli 2022 20:50 WIB
Sidoarjo, MI - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba jenis sabu di dalam rumah di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 17.35 WIB. Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, salah satu terduga pelakunya adalah MF seorang perangkat desa di wilayah Balongbendo. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial FF. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi terlebih dulu mengamankan tersangka FF, dengan barang bukti narkotika jenis sabu masing - masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram beserta bungkusnya, empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik dan satu handphone.terangnya Hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polresta, tersangka FF mendapatkan sabu dari H yang masih DPO. Sabu tersebut didapat dari ranjau yang dilakukan MF. Kemudian tim kami bergerak cepat memburu tersangka lain. Dari keterangan FF tersebut, anggota mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pengedar sabunya yakni MF yang juga bekerja sebagai perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo. Ia berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu sisa pakai berat 1,38 gram beserta pipetnya, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp.230.000 dan satu handphone, jelas Kombes Pol. Kusumo. Kedua tersangka FF dan MF kini diamankan di Polresta. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Hadi Martono) #Polresta Sidoarjo
Berita Terkait