Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan 4 Tersangka Kridit Fiktif Rp5,4 Miliar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 14 Juli 2022 02:22 WIB
Surabaya, MI - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka kasus kredit modal kerja fiktif dari bank milik pemerintah cabang Batu, Malang kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir sekitar Rp 5,4 miliar lebih. Keempat tersangka adalah Fajar (45) dan Fredy Nugroho Sasongko (39) dari pihak bank. Dua tersangka lainnya yakni Joni Suprapto (35) Direktur PT AGM dan Wahyu Prastyawan (52) debitur peminjam bendera. “Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat jumpa pers di kantornya, Rabu (13/7/2022). Masih menurut Kajati Jatim, bahwa kasus tersebut terjadi tahun 2020. Ketika itu tersangka Wahyu mengetahui proses tender tiga proyek dari APBN, yakni pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 senilai Rp3,5 miliar. “Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun 2020 dengan nilai Rp7 miliar. Lalu proyek pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang tahun 2020 dengan nilai Rp10,2 miliar,” terangnya. Ia mengatakan bahwa saat itu Wahyu Prastyawan tidak memiliki badan usaha sehingga dia bersama Yoyok (almarhum) mendatangi Joni Suprapto untuk meminjam legalitas PT AGM. Selanjutnya Wahyu bersama Yoyok mendatangi bank dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar. “Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM,” bebernya. Saat itu, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, memudahkan Wahyu Prastyawan dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres. “Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp827 juta. Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Cabang Batu sejumlah Rp 5,.4 miliar” pungkasnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hadi Martono) #Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Topik:

Kejati Jatim