Bejat! Kakek di Cirebon Cabuli Bocah 10 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juli 2022 10:32 WIB
Cirebon, MI - Polisi meringkus seorang kakek pensiunan ASN berinisial HG (64) pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/7). Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka sehari-harinya merupakan marbot di musala yang berada di sekitar lokasi kejadian. Anton mengatakan kejadian bermula saat korban kebetulan bermain bersama temannya di dekat lokasi, kemudian ditarik paksa oleh tersangka ke gudang tersebut. "Aksi bejat tersangka dilakukan pada Minggu (12/6) sekira pukul 16.00 WIB di gudang yang berada di belakang musala di Kabupaten Cirebon," kata Anton. Sebelum tindakan asusila itu terjadi tersangka memaksa korban menonton video terlarang di ponselnya. “Tersangka memperlihatkan video terlarang di hp yang telah disita. Kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Kemudian tersangka memberikan uang senilai Rp 20 ribu kepada korban. Selain mencabuli korban, tersangka juga mengambil celana korban dan dibawa pulang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.