Kakek Hulu Sungai Tengah Curi Alis dan Kelopak Mata dari 44 Jenazah, Terungkap Motif dan Modusnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juli 2022 15:45 WIB
Barabai, MI - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial S (65) warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Selasa (12/7). Kakek tersebut diamankan lantaran ketahuan mencuri alis dan kelopak mata jenazah. Peristiwa tersebut terbongkar saat kakek S pura-pura melayat ke kediaman Sadariah (80) di Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Selasa (12/7) sekitar pukul 09.30 WITA. Tiba di TKP, kakek S kemudian duduk di samping jenazah dan bermodus bacakan surat Yasin. Tak lama kemudian, di saat situasi sepi, kakek S mulai beraksi. Namun, aksinya itu tepergok oleh anak korban, Misrah (48). Misrah yang mencurigai gelagat pelaku, namun tidak berani menegur. Usai pelaku pulang, Misrah pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada kakak iparnya. Keduanya lantas memeriksa kondisi jenazah ibunya dan mendapati kelopak mata Sadariah sudah tidak ada. Keluarga korban pun melaporkan kakek S ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata sang kakek juga melakukan hal yang sama pada jenazah Bari. Dengan modus yang sama, pelaku melancarkan aksinya, yakni menyayat kulit alis dan kelopak mata Bari, Senin (11/7). Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun. Anton juga mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi tersebut adalah untuk kekebalan tubuh serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan. "Pelaku telah melakukan aksi ini kurang lebih dua tahun dengan maksud hanya untuk kekebalan," kata Anton, Rabu (13/7). Polisi pun menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah yang ditemukan di rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai. Dari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah. "Alis dan kelopak mata itu dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul di rumahnya lalu dibawa tersangka saat bepergian," ungkap Anton. Tersangka pun diduga kuat telah melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Atas perbuatannya, Tersangka S dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. #Hulu Sungai Tengah (HST)