Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Sindikat Penyelundupan Benih Lobster

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2022 17:31 WIB
Surabaya, MI - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, merilis hasil penyelundupan benih lobster yang dilakukan dua tersangka. “Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali,” kata Kombes Pol Dirmanto. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600. Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung. Modusnya adalah membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dari styrofoam kemudian benih lobster tersebut dijual kepada pembeli di Jawa Barat. “Ilegal Fishing tanpa izin tersebut mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total kerugian negara sebanyak 10 M,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022). Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih mencapai 20 Miliar. Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya, penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam. “Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek,” tambahnya. “Meneruskan informasi tersebut, kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini. Tentunya, kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama. “Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri, ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta,” ucap dia Kedua tersangka tersebut melakukannya sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” tutup dia. Barang bukti yang diamankan petugas, benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari, jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil. Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Hadi Martono) #Polda Jatim #Polda Jatim