DPRD Terima Dokumen Pencalonan Gubernur dan Wagub DIY
![Aan Sutisna](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Aan Sutisna
Diperbarui
19 Juli 2022 02:39 WIB
![DPRD Terima Dokumen Pencalonan Gubernur dan Wagub DIY](https://monitorindonesia.com/2022/07/Untitled.jpg)
Yogyakarta, MI - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027 ke DPRD DIY, Senin (18/7).
"Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat ke DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar," kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X.
Jabatan keduanya akan berakhir 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebutkan ada sebanyak 16 macam dokumen persyaratan yang ia terima.
Menurut dia, seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Nanti pasti kami akan lebih detail (memeriksa), sehingga tanggal 9 Agustus 2022 sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta," ujar Nuryadi dilansir Antara.
Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIY mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
Soal membuka atau meminta masukan publik, ia mengatakan akan melihat perkembangan berdasarkan laporan dari panitia khusus.
"Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu," ujar dia.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.
Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ujar Huda pula.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eko Darmanto (Foto: Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ff5496cc-fa13-43d9-b5bd-c8e1505a4fe1.jpg)
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 Miliar
14 Mei 2024 14:48 WIB
Hukum
![Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Dimejahijaukan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mantan-kepala-kantor-pengawasan-dan-pelayanan-bea-dan-cukai-tipe-madya-pabean-b-yogyakarta-eko-darmanto.webp)
Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Dimejahijaukan
23 April 2024 07:13 WIB
Hukum
![Ungkap TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK: Capai Rp 20 Miliar Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ff5496cc-fa13-43d9-b5bd-c8e1505a4fe1.jpg)
Ungkap TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK: Capai Rp 20 Miliar
20 April 2024 08:40 WIB
Nusantara
![728 Ribu Kendaraan Wisatawan dan Pemudik Melintas di Jalan Yogyakarta-Wonosari Kondisi lalu lintas di seputaran tugu selamat datang di Kabupaten Gunungkidul di ruas jalan Yogyakarta-Wonosari.(Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ruas-jalur-yogyakarta.webp)
728 Ribu Kendaraan Wisatawan dan Pemudik Melintas di Jalan Yogyakarta-Wonosari
16 April 2024 10:31 WIB