Polisi Ciduk Peracik Miras Oplosan Penyebab 2 Warga Tewas
Aan Sutisna
Diperbarui
22 Juli 2022 20:37 WIB
Blitar, MI - Polres Blitar Kota menangkap dan menetapkan penjual minuman keras oplosan bernama Gunawan, warga Jalan Kelud, Kota Blitar, sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena minuman beralkoholnya mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
"Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 ayat (1 ) huruf b Jo Pasal 142 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, kedua korban meninggal dunia setelah menenggak miras yang diproduksi Gunawan.
Kedua korban yaitu, Stefanus Selan warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul dan Haryono, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan rumah sakit terkait ada orang meninggal dunia tidak wajar diduga overdosis minuman oplosan," kata AKBP Argo.
AKBP Argo mengatakan, dari laporan itu Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi terhadap korban.
Hasil autopsi, ada indikasi korban meninggal dunia diduga akibat keracunan alkohol.
"Sebelumnya, kedua korban sempat minum miras bersama. Lalu korban merasakan pusing dan muntah. Sehari kemudian korban meninggal dunia," ujarnya.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan sisa miras di mobil Haryono.
Setelah ditelusuri, miras yang ditemukan di mobil korban sama seperti miras yang dijual tersangka.
"Sekarang, barang bukti mirasnya sedang dilakukan uji laboratorium," katanya.
Tersangka Gunawan mengaku memproduksi sendiri miras oplosan dengan cara alkohol 99 persen dicampur dengan air dan perasa.
Keuntungan tersangka Gunawan sebesar Rp220.000 dari satu takaran miras oplosan dan sudah sejak setahun yang lalu menjualnya.
"Takarannya, satu liter alkohol dicampur dengan 10 liter air. Kalau rasanya tergantung permintaan pembeli. Korban pesan rasa ginseng," ujarnya.
Sementara itu, Gunawan mengaku belajar membuat miras oplosan dari orang tuanya.
"Belajar dari orang tua, melihat orang tua membuat miras oplosan. Takarannya 1 banding 10, satu liter alkohol dicampur 10 liter air," katanya.
(JK)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
Diduga Cekcok Batas Lahan, Bapak dan Anak di Blitar Masuk Rumah Sakit
19 Juli 2024 22:50 WIB
Hukum
Positif Amfetamin, Kasatnarkoba Polres Blitar Iptu S Dicopot dari Jabatannya
3 Juni 2024 17:35 WIB
Nusantara
Polisi Ungkap Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan 13 Orang di Subang
31 Oktober 2023 19:55 WIB
Nusantara
Pasutri Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 11 Orang di Subang Ditangkap
30 Oktober 2023 21:23 WIB
Nusantara
Polres Bantul Tangkap Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang
13 Oktober 2023 22:56 WIB