DPRD Kabupaten Blitar Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2022 21:28 WIB
Blitar, MI - Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menyosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Kantor Kecamatan Talun. Acara dihadiri Ketua DPRD Suwito Saren Satoto dan Wakil Ketua Mujib SM, M Rifa’i, dan Susi Narulita Kumala Dewi. Kemudian Sekdin Pertanian Nevi Setia Budi Ningsih, Camat Talun Endro Riyadi, Gapoktan, Poktan, PPL, Para Kades, Kaur, dan unsur toga. “Pimpinan Dewan bersama Dinas Pertanian menyosialisasikan Perda yang sudah cukup lama sebenarnya, yakni dari 2019. Kita rasa masyarakat butuh pemahaman dan tindak lanjut dari Perda agar segera bisa diwujudkan," terang Suwito. Ada serangkaian peraturan atau SK Bupati karena beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut mendelegasikan Perbub untuk mengatur lebih detail. “Salah satu dari Perda ini seperti status bencana, penentuan komoditasnya, lalu lahan berkelanjutan dan sebagainya," lanjutnya. Pentingnya sosialisasi agar Perda ini bisa sampai ke para petani karena terkait dengan lahan pertanian berkelanjutan, yaitu bagaimana mengatur dan menentukan lahan pertanian tidak akan beralih fungsi. Ia tegaskan, karena lahan milik petani, maka harus mengetahui bagaimana proses penentuan Perda berkelanjutan dan mengerti. Karena nanti ada floating luas area. “Menjadi kewajiban Pemda ayas keberadaan penyuluh pertanian. Seperti di 14 desa, penyuluhnya hanya 4. Pertanian seluas ini penyuluhnya hanya 4, inilah pentingnya sosialisasi dan dialog dengan petani,” ungkap Suwito. Adanya pasal perlindungan petani, menurutnya merupakan kepastian berusaha ada lahan dalam waktu berkelanjutan. Kemudian kepastian petani untuk lahan pertanian, itu namanya kepastian berusaha. “Lalu insentif, artinya ada pendampingan dari penyuluh atas budidaya petani. Karena pertanian bukan hanya tanaman pangan, tetapi porvalen dengan ternak ikan. Kalau didampingi penyuluh bisa nyambung dengan dinas terkait," jelasnya. Lalu agar sasaran penerima pupuk subsidi bisa jelas, karena peredarannya tertutup harus melalui kelompok tani, kata Suwito itu juga termasuk perlindungan petani. Sedangkan Ir. Nevi Setia Budi Ningsih ,MMA, Sekdin Pertanian Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa Perda tersebut membahas dari hulu sampai ke hilir terkait petani. Mulai dari produksi, sarana produksi sampai pemasarannya, dan termasuk kalau pertanian gagal panen semua sudah tercakup dalam Perda. “Perda ini perlu ditindaklanjuti dalam Perbup, namun kita sudah koordinasi dengan pimpinan DPRD bahwa kalau melihat Perdanya ada 10 Perbup yang harus kita tindaklanjuti, Dari10 itu bisa dijadikan beberapa Perbup, artinya beberapa hal dirangkum jadi satu. Karena Perda ini turunan dari UU dan UU secara nasional sudah ada di turunkan menjadi Pergub di provinsi serta menjadi perda di daerah," terangnya. DPRD berharap Perda tersebut bisa di tindaklanjuti dalam Perbub, namun Perbub ini mengandung konsekuensi. Yaitu harus ada komitmen Pemerintah Daerah, karena Perbub ini lebih detail aturannya. “Seperti LP2B kalau di Perbub kan by name by addres, itu ada konsekuensi. Misalnya, kalau petani yang lahannya ikut LP2B itu ada keringanan Pajak dan sebagainya. Ini konsekuensi kita bersama, termasuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perbub.” pungkas, Ir Nevi Setia Budi Ningsih, MMA. (JK/ADV DPRD Kabupaten Blitar)