Biadab! Ayah Kandung di Sergai Sumut Tega Setubuhi Anak Hingga 3 Kali

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Juli 2022 09:19 WIB
Sergai, MI - Polres Tebing Tinggi akhirnya menangkap seorang pria berinisial IS warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. IS diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menyetubuhi putri kandungnya. Kanit PPA, Iptu Lidya Gultom membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan IS dilaporkan oleh istrinya sendiri. Lidya mengatakan IS diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun pada Rabu (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, kata Lidya, pelapor, yakni istri IS melihat anak kandungnya kerap melamun dan  berdiam diri di rumah. "Merasa curiga, sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya kenapa sering diam dan apa yang terjadi," kata Lidya. Kepada ibunya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi ayahnya hingga tiga kali. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polres Tebing Tinggi. Laporan tersebut kemudian diproses dan terdaftar dengan No: LP/B/631/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, tanggal 27 Juli 2022. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. #Sergai #Kab. Sergai