PPPK Pemkab Serang Tak Digaji Gegara Anggaran Tipis, Entah Siapa yang Salah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2022 08:50 WIB
Jakarta, MI - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan, bahwa ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus legowo dan ikhlas terkait kesulitan anggaran. Akibat sulitnya anggaran tersebut, ratusan perwakilan PPPK Pemkab Serang pun akhirnya ikhlas dan meminta surat keputusan (SK) tanpa menerima gaji terlebih dahulu. "Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, meminta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021," ujar perwakilan PPPK Yati Ruyati Hasanah dalam keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (1/8). Sementara itu, PPPK Kabupaten Serang Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi dan Sidik. Mereka mengatakan SK PPPK dibutuhkan demi kepentingan pendidikan profesi guru (PPG). "Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG," katanya. Atas hal ini, Yati meminta PPPK Kabupaten Serang agar dapat memahami kondisi anggaran yang saat ini dialami Pemkab Serang sebagai dampak Covid-19 . Namun, ia yakin ketika anggaran tersedia, para PPPK akan menerima gaji sesuai dengan yang telah ditentukan. "Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang," pungkasnya.