Buntut Kasus Tersus Tanpa legalitas, Pusaka Gerhana Sultra Desak APH Jemput Paksa Direktur PT Cinta Jaya untuk Diperiksa
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
12 Agustus 2022 12:50 WIB
![Buntut Kasus Tersus Tanpa legalitas, Pusaka Gerhana Sultra Desak APH Jemput Paksa Direktur PT Cinta Jaya untuk Diperiksa](https://monitorindonesia.com/2022/08/IMG-20220812-WA0054.jpg)
Kendari, MI - Pusat Kajian Gerakan Hati Nurani (Pusaka Gerhana) Sultra melalui Ketua Bidang Advokasinya, Asrul Syawal menilai Tersus/Jetty PT. Cinta Jaya II yang beroperasi tanpa legalitas sah harus diproses hukum.
Ia pun mempertanyakan perihal sikap Kepala KUPP Kelas III Molawe, Faisal yang hanya memberhentikan sementara aktivitas di Tersus tersebut seperti yang diberitakan di beberapa media online, Kamis 11 Agustus 2022. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT Cinta Jaya.
"Harusnya sebagai pihak yang dilecehkan kekuaasannya, KUPP Molawe memperkarakan kebengalan perusahaan ini pada unsur pidananya" ucap Asrul.
Pada Surat Edaran (SE) KUPP Nomor: UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 02 Agustus 2022 dinyatakan jika Tersus Cinta Jaya II tidak memiliki izin operasional dan izin pembangunan.
"Tidak miliki izin berani bongkar muat ore nikel. Terus izin berlabuh tongkang didasarkan pada apa?" herannya.
Dia juga menyoroti Tersus Cinta Jaya II yang ada dibangun tanpa izin sehingga dipastikan tidak memiliki izin lingkungan sebagaiman syarat teknis dalam membangun Tersus.
" Tanpa amdal maka tidak ada gambaran akan kelayakan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan jetty ini. Ini melanggar regulasi yang mengatur tentang lingkungan hidup" jelasnya.
Menurut UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).
Oleh karena itu, Asrul menegaskan agar Aparat Penegak Hukum memanggil Manajemen PT. Cinta Jaya untuk diproses hukum.
"Panggil dan kalo perlu jemput paksa Direktur PT. Cinta Jaya dalam hal ini Pak Yunan untuk diperiksa dan diadili. Mau cari enaknya saja untuk dapat keuntungan berusaha dengan melanggar aturan. Ini contoh investor yang bebal" tutupnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/santoso-1.webp)
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Hukum
![Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpr-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana
4 Juli 2024 14:15 WIB
Hukum
![Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-iii-dpr-ri-santoso-foto-dhanismi.webp)
Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III
27 Juni 2024 11:01 WIB
Hukum
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB