Tersangka Baru Korupsi APBDes Kelayang akan Terungkap di Persidangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 20:11 WIB
Indragiri Hulu, MI - Tersangka baru kasus korupsi APBDes Kelayang, Rakit Kulim, Inhu akan terungkap di persidangan. "Sesuai pengakuan Afrizal, penyelewengan itu murni ia lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain," kata Hafizon, kuasa hukum tersangka Afrizal, Senin (15/8). Atas pengakuannya di depan penyidik, lanjut Hafizon, mendorong penyidik menjadikannya sebagai tersangka tunggal. Semula memang Hafizon kurang meyakini kalau kliennya yang kepala desa Kelayang itu bertindak sendiri dalam penyelewengan dana pembangunan desa sebesar Rp471 juta, tanpa keterlibatan pihak lain. "Padahal jika ada pihak lain dalam dugaan penyelewengan itu dengan klien kami, maka bisa meringankan hukuman yang akan didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada tersangka," jelasnya. Karenanya, lanjut Hafizon, apakah ada tersangka baru, nanti hal itu bisa diketahiu berdasarkan pada keterangan saksi-saksi dan faka-fakta persidangan yang dijadwalkan digelar pada Senin (20/8). "Jika majelis hakim meyakini faka-fakta dan keterangan saksi-saksi ada pihak lain yang patut secara hukum terlibat dalam penyelewengan itu, bisa ada tersangka baru lagi," katanya. Secara administrasi, lanjutnya, dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan bagaimana pengelolaanya, di sana ada pengawas dari kasi pemerintahan dan kasi pembangunan kantor kecamatan. Seperti diketahui, tersangka Afrizal atas perbuatannya disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (Paruntungan)