Oknum Non ASN di UPT Samsat Makassar I Diduga Labrak Keputusan Gubernur Nomor 112 /I/2021

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2022 00:05 WIB
Makassar, MI - Diduga adanya beberapa oknum pegawai Non ASN di UPT Samsat Makassar 1 jalan A. Mappanyukki melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam keputusan gubernur nomor 112/I/2021. Dimana salah satu dari beberapa aturan tersebut telah dilanggar seperti tentang penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab. Adapun larangan dan sanksi dari putusan gubernur nomor 112/I/2021 tentang Non ASN yakni salah satunya melakukan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dapat disanksikan antara lain penjatuhan disiplin pemutusan kerja. Namun dalam aturan putusan gubernur tersebut beberapa oknum Non ASN yang di tempatkan di beberapa ruang di kantor UPT Samsat Makassar 1. Seperti Fiskal, Kasir yang ditempatkan Di berbagai kedai dan gerai yang dibawah naungan UPT Samsat Makassar 1 khususnya dibagian Seksi Pelayanan masih saja bekerja dan tetap melakukan pekerjaannya yang tak jauh beda sebagai calo. Mengutip surat keputusan Gubernur nomor 112/I/2021 telah dilanggar oleh beberapa oknum Non ASN di kantor UPT Samsat Makassar 1, bahwa "dihimbau kepada pihak terkait khususnya Bapak Gubernur Sulawesi Selatan untuk menggambil langkah tegas, melakukan pencopotan atau pemutusan kontrak kepada seluruh Non ASN yang terlibat dalam melakukan pelanggaran tersebut."
Berita Terkait