Polda Jateng Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Barbuk Rp1,26 M Diamankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 06:10 WIB
Sukoharjo, MI - Pabrik pencetak uang palsu berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi, digerebek Polda Jawa Tengah. Lima tersangka berikut barang bukti (BB) uang palsu senilai Rp 1,26 miliar berhasil diamankan petugas. Pengungkapan kasus tersebut digelar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11) siang. Hadir Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, dan sejumlah pejabat utama Polda Jateng. Kapolda mengatakan, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo ini sangat mirip dengan aslinya. Pengungkapan ini juga menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini. "Ini jadi hal yang luar biasa, karena di saat isu global terkait inflasi baik secara internasional dan nasional, uang palsu (upal) jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu, sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi," tutur Kapolda. Luthfi menjelaskan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. "Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP, dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp 1,26 miliar," ujarnya. Menurut Luthfi, pengungkapan di Jawa Tengah ini menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. "Jadi, omzet percetakannya sangat luar biasa sekali," tambah Kapolda. Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari desainer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. Kapolda juga menyebut, terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap. Dijelaskan dia, kronologis pengungkapan yaitu diawali pada 7 Oktober 2022 di mana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp 385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten. Selanjutnya, pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, pada 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan, serta Rp 31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. "Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo," ujarnya. Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing, serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp 300 ribu tiap Rp 1 juta uang palsu. "Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari," terangnya. Di Jawa Tengah sendiri, kata Luthfi, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya. Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa/upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar di tengah krisis yang dialami negara. Kapolda mengatakan, para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang aslinya. "Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspadawaspada terhadap peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat," tutupnya. Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal-pasal antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar. [Estanto]