Polda Jatim Selidiki Laporan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Blitar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2022 21:33 WIB
Blitar, MI - Polda Jawa Timur memulai penyelidikan atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik atau fitnah, terhadap Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso oleh pengusaha dari Surabaya, Hadi Prajitno. Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Wabup Blitar Rahmat Santoso, mengatakan kalau sesuai surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Direskrimum Polda Jatim tertanggal 5 November 2022, telah ditunjuk tim penyelidik untuk memproses laporan pengaduan yang disampaikan 4 Oktober 2022. “Karena terpenuhi adanya dugaan tindak pidana, maka Direskrimum Polda Jatim membentuk tim penyelidikan untuk memprosesnya,” ujar Joko, Rabu (9/11). Selanjutnya setelah terbit surat SP2HP, pelapor yaitu Wabup Rahmat dimintai keterangannya pada hari ini, Rabu (9/11/2022) di Mapolda Jatim. “Klien kami (Wabup Rahmat Santoso) diperiksa sekitar 2 jam, serta diberikan kurang lebih 16 pertanyaan oleh penyelidik,”ungkap Joko. Keterangan yang disampaikan Wabup Rahmat yaitu menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terlapor Hadi Prajitno melalui kuasa hukumnya pada wartawan tidak benar, bahkan bukti-bukti media yang memuat keterangan tidak benar tersebut lengkap dilampirkan dalam laporan. “Selain mendampingi Pak Wabup dimintai keterangan, saya juga menyampaikan tambahan bukti-bukti tanggapan somasi dan somasi kepada terlapor,” terangnya. Ditandaskan Joko sebelum melaporkan Hadi Prajitno, pihaknya telah melakukan upaya 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno, pada 28 Oktober dan 4 November 2021.“Tapi tidak ditanggapi, malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” tandasnya. Hingga akhirnya terbit Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan atas nama Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar terhitung mulai 31 Agustus 2022. "Karena itu klien kami melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor Hadi Prajitno, atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP,” pungkasnya. Secara terpisah Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat dikonfirmasi membenarkan, telah dimintai keterangan oleh penyelidik dari Polda Jatim hari ini. “Saya jelaskan semuanya pada penyelidik, termasuk adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana yaitu keterangan tidak benar, laporan palsu dan pencemaran nama baik serta fitnah,” kata Wabup Rahmat. Apalagi ditegaskan pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau kuasa hukum terlapor (Hadi Prajitno) yang notabene bukan selebritis sengaja telah mengundang wartawan dan menyampaikan berita yang tidak benar. “Tentu atas ijin dan diketahui pemberi kuasa, itu kuasa hukumnya jelas tidak profesional.Minimal kalau memang melaporkan pemalsuan keputusan MA, seharusnya ditanya keputusan yang aslinya seperti apa,” tegasnya. Oleh karena itu ditambahkan Wabup Rahmat dalam pemeriksaan tadi semuanya sudah dijelaskan dengan gamblang, sehingga unsur dugaan pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik serta fitnah semakin kuat terbukti. Seperti diberitakan sebelumnya,setelah dilaporkan memalsukan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh pengusaha dari Surabaya Hadi Prajitno. Namun, tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 31 Agustus 2022 lalu, Wabup Rahmat balik melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2022 lalu dengan mengerahkan 9 orang pengacara. (JK) #Polda Jatim Selidiki Laporan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Blitar