Kasus Pemerkosaan, Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 November 2022 18:57 WIB
Surabaya, MI - Anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11). Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah secara sah dan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP, UU 8 Tahun 1981. Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bechi didakwa melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan. Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Kemudian, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap anak kiai Jombang MSAT yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwatinya sendiri, Kamis (7/7) lalu. Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat MSAT berada.