Lawan Kriminalisasi PT TPL, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Hakim Bebaskan Dirman Rajagukguk

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 09:01 WIB
Medan, MI - Masyarakat adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat menggelar aksi famai di depan Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis (24/11). Aksi ini merupakan buntut dari kriminalisasi Dirman Rajagukguk warga adat Tukko Ni Solu oleh Perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). PT. TPL mengadukan Dirman dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan sehingga divonis 3 tahun penjara. Perwakilan Aliansi mendesak Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk. Aksi tersebut juga sekaligus menyerahkan surat terbuka yang didukung oleh 300-an lembaga dan individu masyarakat sipil yang menyatakan dukungan kepada Dirman Rajagukguk untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Dalam aksi tersebut Aliansi masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di terima oleh John Panatas L. Tobing selaku Humas Pengadilan Tinggi Medan. “Kami tidak bisa mengitervensi proses hukum yang sekarang lagi berjalan biarlah perkara tersebut kita percayakan kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara (Dirman)," ujar Pantas. Pantas Tobing menyarankan kepada keluarga Dirman Rajaguguk untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan agar segera diproses pengadilan. Dia juga menyampaikan bahwa Putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022. Berikut tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil  dan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan: 1. Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022. 2. Bebaskan Dirman Rajagukguk Dari Segala Tuntutan 3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi Oleh PT Toba Pulp Lestari dan Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat 4. Kembalikan Tanah Adat 5. Sahkan Ruu Masyarakat Adat 6. Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Berita Terkait