Satreskrim Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku Judi Gelper

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2022 20:28 WIB
Indragiri Hulu, MI - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga pelaku judi jenis mesin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di sebuah warung, di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (27/11) sekira pukul 22.30 WIB. Ketiga tersangka yakni, AP alias Agus (42), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, KS alias Mora (50), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu dan HR alias Herman (49), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus judi jenis Gelper di Kecamatan Pasir Penyu tersebut. "Ya benar, tiga warga Kecamatan Pasir Penyu diamankan lantaran tertangkap tangan judi Gelper jenis tembak ikan," ujar Mirsan, Selasa (29/11). Aipda Misran menjelaskan, pengungkapan kasus judi Gelper jenis tembak ikan ini bermula ketika personel Opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Minggu 27 November 2022, pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Gelper di Kecamatan Pasir Penyu yang telah meresahkan masyarakat setempat. Setelah itu, Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan mengintruksikan tim Opsnal turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas judi tersebut. "Sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di lokasi melakukan penyelidikan di sekitar warung yang dijadikan sebagai tempat berjudi Gelper yang diketahui milik AP alias Agus," ungkapnya. Tepat pukul 22.30 WIB, lanjut Mirsan, tim mengamankan KS alias Mora yang kedapatan mengoperasikan dan menjaga mesin tembak ikan. Selain Mora, diamankan juga AP alias Agus sebagai pemilik warung atau penyedia tempat judi Gelper dan HR alias Herman yang sedang asyik bermain. "Saat ini ketiga tersangka dan BB berupa 1 (satu) unit mesin Gelper tembak ikan, uang tunai 350 ribu rupiah yang diduga dari hasil judi dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres guna dilakukan proses hukum, "pungkas Misran. (MI/LEM) #Satreskrim Polres Inhu