S Nasikhah Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2019-2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2022 22:30 WIB
Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) bertempat di Graha Paripurna DPRD, Senin (28/11). PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024. S. Nasikhah mengambil sumpahnya untuk menggantikan Endar Soeparno yang meninggal dunia. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i dengan didampingi Wakil Ketua Mujib SM,dan dihadiri seluruh anggota. Turut hadir dalam agenda itu jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom,sejumlah Kepala OPD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan,rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. "Maka hari ini Rapat Paripurna dengan agenda Perekrutan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, ujarnya. Selanjutnya, pengambilan sumpah janji jabatan di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dalam kesempatan itu juga mengingatkan, bahwa sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. “Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” paparnya. Setelah prosesi pengambilan sumpah jabatan, pimpinan rapat M Rif'ai, menyampaikan selamat atas dilantiknya S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Ia juga berharap bisa bersinergi dan bekerjasama untuk membangun Kabupaten Blitar. (JK/ADV/DPRD)