Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Dinkes, Proyek Rp 235 Juta Diduga Tak Melalui Tender

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Desember 2022 23:52 WIB
Blitar, MI - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada proyek Pemeliharaan Gedung Kantor Subbag Umum Dinas Kesehatan, pada Kamis (15/12). Proyek tersebut, diduga menyalahi aturan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaksanaan sidak itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, bersama anggota menyambangi proyek tersebut. Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Perpres RI no 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 Tahun 2012 tentang standar dokumen Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dapat di simpulkan batas nilai Pengadaan Langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1. ”Pengadaan Langsung dapat di lakukan Terhadap Pengadaan Barang / Pekerjaan Kontruksi / jasa lain non tender yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)" Sementara, pada proyek Pemeliharaan Pemeliharaan Gedung Kantor Subbag Umum Dinas Kesehatan, yang saat ini di kerjakan nilai pagunya sebesar Rp 235.000.000 yang seharusnya di tenderkan. Tetapi diduga langsung dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL). Untuk mengetahui dan memperoleh penjelasan maka Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bergerak melakukan Sidak . Namun sayang-nya, Komisi III tak bisa memperoleh penjelasan, lantaran pihak Kepala Dinas Kesehatan dr Cristine, Sekdin Luluk tidak ada di tempat, serta PPTK nya pun tidak ada di tempat. Sehingga Komisi III tidak bisa memperoleh penjelasan secara rinci dan hanya bisa melihat kondisi pekerjaan yang juga diduga tidak baik . Ketua Komisi III Sugianto menjelaskan, pihaknya melakukan sidak di beberapa lokasi salah satunya Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar. Ia juga menuturkan, pihaknya mendapat masukan atau laporan dari masyarakat yaitu lebih dari satu pekerjaan dalam satu lokasi tetapi di pecah yang pertama. ”Kedua kita lihat sekilas terhadap pembagunannya, namun kita belum pengang speknya jadi kita belum bisa berbicara banyak ,coba nanti kita lihat satu ,dua hari karena pihak yang berwenang di Dinkes itu tidak ada di tempat semuanya ,” ujar Sugianto. Sugianto juga menambahkan, akan memanggil pihak Dinkes meskipun itu bukan mitra kerjanya. "Jika nanti kalau di perlukan kita akan memanggil pihak Dinkes, memang Dinkes itu bukan mitra kerja kami. Namun karena ini menyangkut pembagunannya ,itu akan kita perdalam pada minggu depan," imbuhnya. Lebih lanjut, ia juga belum bisa menilai untuk pembagunannya karena belum memegang speknya. "Tapi yang ingin kita minta penjelasan bahwasanya kenapa ini dalam satu lokasi ada dua paket, serta juga terkait pemasangan batu alam, ini batu alam atau batu kapur yang di gambarnya," ungkap Sugianto. Terkait pertanyaan awak media bahwa nilai proyek diatas Rp 200 juta, apakah bisa untuk dilakukan dengan cara PL, Sugianto tegaskan, "tidak boleh harus lelang, kita belum bisa bertemu pihak terkait jadi kita belum bisa menilai secara sepihak, alasannya seperti apa ? Bisa di benarkan atau tida, kita perlu klarifikasi dulu pihak Dinkes," tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Cristine menjelaskan, bahwa anggaran Rp 235 juta itu terbagi menjadi 3 bagian. Pengecatan 21,7 juta sudah dilaksanakan pada tribulan 2, kemudian PAK ada 2 pekerjaan yg berbeda yaitu: 1. Pemeliharaan kantor Kabupaten Sehat sebesar Rp 17 juta, tidak bisa diserap karena persetujuan dari Disparbudpora baru keluar pada 6 Desember 2022 sehingga waktunya tidak bisa selesai. 2. Pemeliharaan gedung Dinkes senilai Rp 195 juta yang sekarang sedang diproses pekerjaannya, untuk lokasi Kantor Kabupaten Sehat ada di Disparbudpora. Saat dikonfirmasi mengenai RUP nya, dr. Cristine dijadikan satu dengan nama paket belanja pemeliharaan gedung Kantor subbag umum, soalnya kode paketnya jadi satu, ia jelaskan karena sistemnya yang membuat demikian. Ketika di tanya apa boleh di RUP nya dijadikan satu dengan nama paket belanja pemeliharaan gedung Kantor subbag umum. dr Cristine menjelaskan, bahwa itu sistemnya yang membuat demikian, tidak bisa dipisah antara yang sebelum PAK dan sesudah PAK. “Saya sebenarnya juga protes tehadap sistem ini, Karena jadi tidak kelihatan pembagiannya, dan menimbulkan asumsi yang berbeda saat orang lain membacanya. Benar orang lain yang membacanya, seperti di atas 200 juta, sehingga seharusnya tender.” Tandasnya. Lanjutnya, yang di kerjakan yakni Pagar Dinkes. Sedangkan PPTK nya Kasubbag Umum, karena Sekdin tidak boleh merangkap sebagai PPTK, untuk PPK nya adalah PA, dan PA tetap Kadinkes,” pungkasnya.