LSM PKN Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Disdik Kota Bekasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Januari 2023 20:23 WIB
Kota Bekasi, MI - Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi pengadaan 2.554 unit komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2018, hingga kini belum jelas proses hukumnya. Beberapa waktu lalu, LSM-PKN telah melakukan aksi demo di depan Kejari Kota Bekasi mendesak Kejari segera menuntaskan laporan tersebut. Dalam orasinya di depan Gedung sementara Kejari Kota Bekasi, Jln. Sudirman, pengadaan barang dan jasa yang menelan biaya sekitar Rp 32 miliar tersebut diduga keras menimbulkan kerugian negara puluhan miliar. Modus yang dilakukan oknum Disdik menurut Ketua Umum LSM-PKN, Patar Sihotang, dengan cara markup dari harga Rp 4,1 juta menjadi Rp 6,4 juta per unit. PKN menduga terjadi KKN antara Penyedia, (PT. AXI) dengan oknum di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Selain markup, lanjut Patar dalam orasinya, pengiriman barang juga terlambat, sehingga tidak dapat digunakan Ujian Nasional (UN) sesuai rencana kegiatan. "Dengan demikian, azas kemanfaatan juga tidak ada karena tidak digunakan untuk UN. Orangtua Siswa/i terpaksa menyewa komputer supaya bisa ikut UN," ujarnya. Sayangnya, kata Patar disela aksi, kasus dugaan korupsi ini sudah sejak 7 bulan sebelumnya dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi, namun prosesnya tidak jelas. Lebih memprihatinkan, kata Patar kala unjuk rasa, pihak Kejari menyebut tidak ditemukan tindak pidana korupsi karena Dinas Pendidikan sudah mengembalikan Rp 3,5 miliar kepada negara. Penjelasan secara lisan penyidik Kejari ini menurut Ketum LSM-PKN, Patar Sihotang sangat memalukan. Dalam UU No 31 tahun 1999 Pasal 4 dengan tegas dikatakan, pengembalian keuangan negara yang patut diduga hasil korupsi tidak menghilangkan pidananya. Untuk itu, kata Patar, LSM-PKN meminta Kajari yang baru, Laksmi Indiyah segera menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Aksi demo di depan Kejari Kota Bekasi dengan jumlah kurang lebih 50 orang tersebut, akhirnya membubarkan diri setelah Kasi Intel Yadi Cahyadi berjanji akan memberikan SP2HP pada Senin pekan depannya. "Jika pernyataan Kasi Intel untuk memberikan SP2HP ternyata tidak komit, kami akan kerahkan massa lebih besar lagi. Pokoknya sesuai Misi Visi LSM-PKN, kami berkomitmen siap mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Patar. Hingga memasuki tahun 2023, desakan LSM PKN tersebut belum membuahkan hasil. Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut kemungkinan sudah di SP3. Namun, kemungkinan tersebut masih butuh penelusuran lebih komprehensif. [MA]