Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
19 Januari 2023 19:33 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Medan, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian, yang pernah menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (Kabupaten Toba). Bernard diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, pada Kamis (19/1) pukul 12.45 WIB.
Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Bernard adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan, dengan nilai kontrak Rp 4.457.540.000.
"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan.
Ia mengatakan, saat mendengar informasi keberadaan Bernard , Tim Tabur yang dipimpin Asintel I Made Sudarmawan, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bernard.
Kejari Tobasa telah memasukkan Bernard dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena Bernard belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO), terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp 4.457.540.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba Samosir, telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan, dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar Konferensi pers Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejari-sumedang-tetapkan-5-tersangka-korupsi-lahan-tol-cisumdawu-rp-329-miliar.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar
3 Juli 2024 01:23 WIB
Hukum
![Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kajati Bali Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (kiri) dan Ketut Sumedana, Kajati Bali (kanan) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-lantik-jampidum-kajati-dan-pejabat-eselon-ii-2.webp)
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kajati Bali
11 Juni 2024 12:14 WIB