Rozy Cabut Laporan Terhadap Norma Risma

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Januari 2023 06:30 WIB
Jakarta, MI - Rozy Zay Hakiki resmi mencabut laporan terhadap mantan istrinya, Norma Risma, yang pernah ia ajukan ke Polda Banten. Surat pencabutan laporan itu dikirim Rozy pada 24 Januari lalu. Rozy mencabut laporan nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus yang diajukan pada 2 Januari 2023 lalu, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, alasan pencabutan pengaduan terhadap NR, yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ. "Karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ," kata Didik Hariyanto, Senin (30/1). Rozy juga mencabut surat kuasa kepada kuasa hukumnya, Jumhadi, yang pernah mendampinginya membuat laporan dan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten. Kini, Jumhadi tidak lagi menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut. "RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022," jelasnya. Pencabutan laporan Rozy Zay Hakiki terhadap Norma Risma sedang diproses oleh Polda Banten. Penyidik kepolisian membutuhkan gelar perkara pencabutan laporan, sebelum dikeluarkannya surat resmi. "Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut, pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," ujarnya.