Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Surabaya Digerebek

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Januari 2023 09:50 WIB
Surabaya, MI - Tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Surabaya, digerebek oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama Polda Jatim. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 29 CPMI non-prosedural diamankan. "Pengamanan telah dilakukan di rumah penampungan, Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya, yang mana para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai PRT," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melalui keterangannya, Senin (30/1). Terbongkarnya penampungan CPMI ilegal itu berawal dari laporan BP3MI Jawa Timur, yang menerima surat dari BP3MI Sulawesi Tenggara. "Pada tanggal 30 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, Tim BP3MI Jawa Timur mendapatkan informasi dari BP3MI Provinsi Sulawesi Tenggara perihal pengaduan salah satu keluarga CPMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dan saat itu berada di penampungan Surabaya," kata Benny. Benny mengatakan, pukul 11.00 WIB, Tim BP3MI Jawa Timur bersama dengan Intelkam Polda Jatim langsung menuju ke TKP untuk menindaklanjuti pengaduan dan mengamankan para CPMI. Pada saat penggerebekan, kata Benny, terdapat beberapa orang yang berada di lokasi dan diduga sebagai pelaku perekrutan. Benny mengatakan, para CPMI diamankan dan dibawa ke kantor BP3MI Jatim untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh pihak Intelkam Polda Jatim. Berdasarkan pendataan awal, ke-29 CPMI itu merupakan perempuan yang berasal dari NTB sebanyak 15 orang, Jawa Barat 8 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Jawa Tengah 1 orang, dan Lampung 1 orang. Sementara itu, Tim Intelkam Polda Jatim dan BP3MI Jatim, saat ini masih berada di TKP untuk penyeledikan lebih lanjut.