Dishub Kota Bandung Bakal Derek Kendaraan Parkir Liar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Februari 2023 01:17 WIB
Bandung, MI - Kemacetan yang kerap kali terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat disebabkan berbagai faktor. Salah satunya yaitu karena masih banyaknya pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan atau bukan pada tempatnya. Selain bisa menimbulkan kemacetan, hal tersebut juga bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan ataupun lainnya. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa (31/1) "Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar," ujar Asep, Selasa (31/1). Dalam kegiatan tersebut, kata Asep, pihaknya akan menurunkan 20 hingga 25 personel. Asep mengatakan, bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya akan mengangkut dan menderek kendaraannya. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pembayaran retribusi kepada pelanggar tersebut. "Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp 245.000, sementara roda 4 Rp 550.000, dan roda 6 Rp 1.050.000," jelasnya. "Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," imbuhnya. Adapun sejumlah titik sasaran dalam penertiban parkir liar tersebut, kata Asep, hal tersebut sudah ditentukan. Hanya saja, Asep tidak menjelaskannya secara detail terkait dimana saja lokasinya. "Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya. Asep juga menghimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya disembarang tempat apalagi di trotoar. "Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya. Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi. “Tahun 2021 ada Bandrek atau Bandung mobile Derek . Kendaraan yang melanggar kami derek. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” ungkap Asep. (Sugiyanto) #Dishub Kota Bandung
Berita Terkait