PPO di Lingkup Kantor Wali Kota Bekasi Dikecam Hambat Layanan Publik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Februari 2023 10:46 WIB
Kota Bekasi, MI - Warga masyarakat Kota Bekasi yang sewaktu-waktu berurusan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib berjalan kaki sekitar 500 meter dari lokasi parkir dengan menyeberangi Jalan Nasional Jln. Achmad Yani menuju Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Lingkungan Plaza Kantor Walikota Bekasi. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Pemkot Bekasi yang tidak memiliki kartu akses masuk melalui Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Walikota Bekasi yang dioperasikan sejak tanggal 1 Februari 2023, ditentukan zona parkirnya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga yang jaraknya 500 meter lebih dari perkatoran Pemkot Bekasi. Sebelumnya, pengoperasian sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Walikota Bekasi tersebut sempat tersendat karena mendapat protes dari berbagai kalangan. Namun kemudian, Pemkot Bekasi melalui Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi bersikukuh mengoperasikannya terhitung dari tanggal 1 Februari 2023 dengan alasan menata parkir dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman. Hari ini, Rabu (1/2), sejumlah kalangan masyarakat yang hendak berurusan ke SKPD di Plaza Perkantoran Pemkot Bekasi mengaku kaget dan merasa terhambat dengan sistem plang pintu otomatis tersebut. Tak terkecuali, anggota LSM dan wartawan yang ingin masuk melalui plang pintu otomatis itu terpaksa perang urat saraf dengan Satpol PP. Namun apa pun argumen LSM, Wartawan, aturan tetaplah aturan yang harus dijalankan Satpol PP. Untuk mendapat kartu akses bagi kalangan sosial kontrol yang sehari-harinya bisa beberapa kali bulak balik mengunjungi Perkantoran Pemkot Bekasi, tidak ada solusi. Dengan dioperasikannya plang pintu otomatis tersebut, para pengunjung yang tidak memiliki kartu akses terpaksa berjalan kaki 500 meter dari zona parkir di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga menyeberang jalan nasional, Jln. Jend Achmad Yani menuju Plaza Perkantoran Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi dengan segala otoritasnya melalui Surat Edaran Nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, menyampaikan: 1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses; 2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah; 3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP; 4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum'at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan; 5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu. 6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda); 7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda); 8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga; 9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban; 10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar. Menanggapi pembangunan Plang Pintu Otomatis (PPO) di Plaza Perkantoran Pemkot Bekasi tersebut, Wakil Ketua Umum LSM Sosial Kontrol Publik (SKoP), Polin S menyebut mekanisme itu menghambat pelayanan publik. Selain menghambat pelayanan publik ujar Polin, fasilitas parkir tersebut hanya menghambur hamburkan anggaran. Karena menurut informasi, pengadaan plang pintu otomatis tersebut menelan anggaran hingga miliar rupiah yang kemanfaatannya justru menghambat pelayanan publik. "Jarak tempuh dari zona parkir bagi pengunjung yang tidak memiliki kartu akses di Stadion Candrabhaga yang diperkirakan 500 meter lebih menuju perkantoran Pemkot Bekasi, jelas sangat menghambat pelayanan," ujar Polin seraya menghimbau Pemkot meninjau ulang kebijakan tersebut Menurut Polin, pembangunan Plang pintu otomatis tersebut juga perlu diaudit karena kuat dugaan pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) tersebut dipaksakan tanpa mempertimbangkan kemanfaatannya. (M. Aritonang) #Wali Kota Bekasi #Wali Kota Bekasi