Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama di Makam

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 10:26 WIB
Jambi, MI - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggelar doa bersama menjelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2). Doa bersama itu dilakukan di makam Brigadir J di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro, Jambi. Sebelum doa bersama, kedua bibi Brigadir J, yakni Rohani Simajuntak dan Roslin Simajuntak terlebih dahulu menaburkan bunga ke makam Brigadir J. Mereka pun berharap hakim dapat berlaku adil. "Kami memohon kepada Tuhan agar kiranya Tuhan turut campur tangan, apalagi kita tahu ada tiga hakim dimana ada hakim ketua yang akan memutuskannya dan kami mau bapak hakim-hakim itu disentuh hatinya sehingga memenuhi rasa keadilan keluarga dari almarhum Yosua," kata Pendeta Roy Situmorang. Setelah berdoa bersama, keluarga kemudian menonton bersama sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (13/2). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa meyakini Sambo dan Putri melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J. Sambo dan Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.