BPKAD dan Dikbud Maluku Utara Saling Lempar Bola Soal Gaji Guru PPPK, Ada Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 22:45 WIB
Sofifi, MI - Nasib guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa disebut guru PPPK di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, selama 8 bulan belum menerima gaji. Selain gaji 8 bulan, juga terdapat gaji 13 di tahun 2022 pun belum dibayarkan oleh pihak Dikbud Malut. Gaji guru PPPK yang belum dibayarkan diketahui pada tahun 2022 sebanyak 7 bulan dan tahun 2023 sebanyak satu bulan. Hal ini terungkap pada saat pertemuan antara Komisi IV DPRD Malut dan perwakilan guru PPPK di kantor DPRD Malut, di Sofifi, Senin (13/2). Usai pertemuam dengan Komisi IV DPRD Malut, Koordiantor Guru PPPK Sardin Rajaloa, bahwa sebelumnya guru PPPK juga telah bertemu dengan Komisi IV di Ternate, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2023 dan dihadiri oleh pihak Dikbud Malut. Sehingga, dari pertemuan tersebut telah melahirkan beberapa poin-poin kesepakatan. Diantaranya, Komisi IV akan mendesak kepada Pemprov Malut untuk membayar gaji guru PPPK sebanyak 8 bulan dan gaji 13 tahun 2022, Komisi IV akan meminta unsur pimpinan DPRD agar memfasilitasi pertemuan lintas Komisi, serta dalam pertemuan lintas Komisi nantinya, pihak Dikbud Malut dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut juga harus dihadirkan. “Nantinya kita akan duduk bersama dengan Dikbud dan BPKAD, karena terkait dengan penganggaran. Sehingga kita bisa tahu anggaran guru PPPK itu masih ada berapa yang tersisa disana,” ujar Sardin kepada Monitor Indonesia. Menurutnya, pada pertemuan pertama dengan Komisi IV DPRD Malut pada tanggal 24 Januari 2023 baru-baru ini, pihaknya telah mempertanyakan kepada Dikbud Malut alasan apa sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan. Pada saat itu, kata Sardin, pihak Dikbud beralasan bahwa belum dapat memproses pencairan gaji guru PPPK karena ada hal tekhnis di bagian keuangan, salah satunya yaitu menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Padahal gaji guru PPPK tersebut telah dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022 sebanyak 6 miliar lebih. Selain itu, hal ini juga ditengarai adanya saling lempar tanggungjawab antara pihak Dikbud dan BPKAD Malut, sehingga berakibat pada penunggakkan pembayaran gaji dan gaji 13 guru PPPK di Maluku Utara. “Padahal gaji tahun kemarin itu melekat pada APBD Perubahan sebesar 6 miliar, sedangkan baru dibayarkan Rp 1 miliar lebih untuk 2 bulan gaji berjalan, yaitu November dan Desember 2022. Itu berarti pagu anggaran masih Rp 4 miliar sekian dan uang itu ada," jelasnya. Selain itu, dia dan rekan-rekannya berharap agar secepatnya unsur pimpinan DPRD dapat memfasilitasi pertemuan lintas Komisi sehingga pihak-pihak terkait dapat dihadirkan untuk menjelaskan akar persoalan ini supaya ada solusi yang terbaik demi keberlangsungan dan kesejahteraan guru PPPK di Maluku Utara. “Harapan kami harus ada hearing lintas Komisi, supaya disana ada Dikbud, juga ada Keuangan (BPKAD),” pungkasnya. (Rais Dero) #BPKAD dan Dikbud Maluku Utara