Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Wali Kota Sampaikan Raperda Revisi RTRW 2023-2043

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 18:48 WIB
Mojokerto, MI - DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023-2043, di ruang rapat gedung DPRD kota Mojokerto, Rabu (14/2). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu dilakukan revisi tentang RTRW. "Dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya Perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto," katanya. Pada revisi RTRW Kota Mojokerto 2023-2043 mengatur tentang struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis Kota Mojokerto. "Kawasan strategis Kota Mojokerto merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap perkembangan kawasan makro Kota Mojokerto baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan," jelas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota. Kawasan tersebut meliputi kawasan pertumbuhan ekonomi serta kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Sebelum sampai pada titik ini, penyusunan Raperda telah melalui beberapa tahapan proses. Diawali dengan peninjauan kembali Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto Tahun 2012-2031 di tahun 2017 lalu. Hingga yang terakhir, berupa persetujuan substansi atas Ranperda pada 18 Januari lalu. Pada saat pelaksanaan konsultasi penyusunan revisi dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi muatan strategis. Antara lain yaitu kesesuaian dengan kebijakan strategis nasional, batas daerah, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, ruang terbuka hijau, dan mitigasi bencana. (Titin) #DPRD Kota Mojokerto #Wali Kota Mojokerto
Berita Terkait