Sungguh Arogan! Ketua RT di Lampung Ngamuk Bubarkan Ibadah Gereja GKKD yang Sedang Berlangsung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Februari 2023 18:27 WIB
Lampung, MI - Baru-baru ini viral di sosial media sebuah video pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam video yang beredar, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria bernama Wawan dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar yang saat itu terkunci. Jemaat Gereja, sudah minta waktu ke Wawan sekitar 1 jam agar Ibadah tetap berlangsung sampai selesai. Tetapi Wawan tetap mengamuk di dalam Gereja. "Sabar pak, ini lagi ibadah," kata seorang jemaat yang ada dalam video tersebut. Pria berbaju biru (Ketua RT) langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja dan menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar serta menyuruh seluruh jemaat untuk keluar. "Berhenti, berhenti," kata Ketua RT tersebut. Usai menghentikan aktivitas ibadah gereja, pria tersebut keluar bersama warga lainnya yang sudah menunggu di luar. Sempat terjadi keributan, Wawan mendorong dan mengancam Pak Pendeta akan membawa warga yg lebih banyak. Sekitar 15 menit kemudian, datang kepolisian dari Kepolisian Sektor Kedaton dan meredam suasana yg sedang ricuh. Akhirnya semua Jemaat pulang dari TKP Gereja GKKD dan ibadah tidak selesai. Sekitar pukul 15.00, sejumlah tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta berkumpul di Gereja. Namun dalam pertemuan itu, tidak ada hasil kesepakatan. Pihak gereja tetap bersikeras memakai gedung GKKD untuk ibadah, karena beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45. Di mana Gereja GKKD juga sudah ada ijin persetujuan warga sekitar dan memberikan pendukung 75 tanda tangan beserta photo copy KTP dan tanda tangan RT Iwan, RT 04, RW, Babinsa, Babinkhatibmas tahun 2014. Hanya Wawan Ketua RT yg menolak.