2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Maret 2023 11:01 WIB
Surabaya, MI - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini, Kamis (9/3). Salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan menyebut, kliennya itu siap menjalani sidang hari ini. “(Kondisi Suko dan Haris) sehat sekali. Bahkan, siap menerima keputusan hakim apapun, sebentuk ketaatannya terhadap hukum,” kata Sumardhan saat dikonfirmasi, Kamis (9/3). Sumardhan mengatakan pihaknya tetap berharap hakim menjatuhkan vonis bebas. “Sampai sekarang kami masih berharap putusan hakim bebas. Kalau tidak bebas, maka kami berunding dulu langkah apa saja yang akan kami lakukan,” ujarnya. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Jaksa menganggap kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. “Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2). Sementara tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih bebas, dan belum diadili. Hal itu karena penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkara Hadian.