Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Empat Agenda Penting 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2023 20:42 WIB
Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan di Graha Paripurna, pada Jum'at (10/3). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib. Sedangkan penyampaian pokok pikiran diwakili salah satu anggota dewan fraksi PDI Perjuangan, Sugeng Suroso. Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRD,Bupati, perwakilan Forkopimda, Sekda Izul Mahrom dan Kepala OPD serta pejabat di lingkungan Pemkab Blitar. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa'i menyampaikan, ada tigal hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini, pertama, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Masih Rifa'i katakan untuk dasar kedua, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar. Untuk dasar ketiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar. Saat dikonfirmasi usai rapat paripurna Rifa'i sampaikan, bahwa pokok-pokok pikiran ini merupakan hasil reses dari semua anggota dewan. "Jadi ini menjadi salah satu instrumen pembuatan RKPD Kabupaten Blitar tahun 2024," kata Rifai. Berdasarkan prioritas pembangunan RKPD 2024, prosentase pengelompokan daftar usulan pokok-pokok pikiran DPRD diantaranya lenguatan komoditas unggulan yang berorientasi industri, ekspor, dan perluasan pasar sebesar 9,36 persen. [caption id="attachment_528798" align="alignnone" width="300"] Penandatanganan penyerahan Ranperda dari Bupati Blitar Rini Syarifah kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar[/caption] Lalu peningkatan SDM yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing, serta penguatan perlindungan sosial sebesar 15 persen, penguatan infrastruktur dan sarana prasarana penunjang sektor-sektor unggulan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana sebesar 75 persen. "Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, dan menjaga stabilitas sosial politik dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak sebesar 0,38 persen," ungkapnya. Sementara, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati. “Dan pada akhirnya telah disetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa timur sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya. Sebagai informasi, keempat agenda pembahasan diantaranya pertama, Penyampaian Laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD, kedua Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PDAM ) Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame. Untuk agenda ketiga, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dan agenda terakhir penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif. (JK/ADV/DPRD Kabupaten Blitar)