5 WNA di Bali Dideportasi Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Overstay

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Maret 2023 08:30 WIB
Bali, MI - Lima warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali. Kelima WNA itu terdiri dari empat WNA asal Nigeria dan satu WNA asal Rusia. Empat warga Nigeria itu dideportasi karena melebihi masa izin tinggal atau overstay. Mereka adalah SMR (33), COO (25), KMU (31), dean CMI (31). Keempatnya ditangkap pada 7 Maret 2023 saat razia tim imigrasi Ngurah Rai. Sementara satu warga Rusia dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali. Warga Rusia IZ (29) ditangkap pada 3 Maret oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara. Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkumham terhadap WNA tersebut. Menurutnya, WNA nakal perlu ditindak dengan tegas. "Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Koster. Koster pun meminta masyarakat Bali aktif melaporkan kelakuan wisatawan yang menyalahi aturan di Bali. Ia juga mengatakan wisatawan di Bali tak boleh lagi menyewa motor.