Pemkot Bekasi Segel Perumahan Milik PT Hadez Graha Utama yang Belum Dilengkapi IMB

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2023 19:30 WIB
Kota Bekasi, MI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, diwakili Sekretaris Dinas, Edison Effendi menyegel Perumahan milik PT Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir, RT.01/RW.13, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (4/4). Tindakan penyegelan dilakukan karena pengembang perumahan tersebut diduga keras melanggar perijinan, dan belum melengkapi regulasi. Selain dugaan belum melengkapi administrasi, penyegelan juga merupakan tindak lanjut laporan warga sekitar ke Camat karena diresahkan pembangunan perumahan tersebut. Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dibantu petugas Kecamatan Jatiasih, serta Lurah Jatiasih berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800/1752/Distaru. Distaru memasang Segel di salah satu unit rumah milik PT Hadez Graha Utama tersebut. Sebelum segel ditempel pada bangunan, petugas terlebih dahulu membacakan alasan penyegelan. Diantaranya, pengembang tidak menyetor retribusi, karena pengembang belum memiliki Ijin M ndirikan Bangunan. Kemudian, sekitar 260 warga perumahan tersebut melaporkan ke Camat bahwa hingga saat ini pihak pengembang tidak bisa memberikan kejelasan terkait kepemilikan mereka (Warga). Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan tersebut bukan merupakan prosedur jika penembang belum mengantongi ijinan. Selain menyangkut perijinan, ujar Edison, langkah penyegelan juga merupakan tindak lanjut laporan warga perumahan ke Camat dan Lurah Jatiasih. Laporan warga juga ditindak lanjuti ke Polda dan pengembang sudah dipanggil karena diduga merugikan warga. "Penyegelan ini bentuk keseriusan Distaru kepada pengusaha properti yang belum mengentongi ijin seperti PT. Hadez Graha Utama. Hari ini kita resmi segel dan tidak boleh beroperasi terlebih dahulu,"  katanya. Menurut Edison, Pemerintah Kota Bekasi juga akan berupaya mencari solusi terkait persoalan 260 warga yang merasa dirugikan pengembang. Kepada pengembang kata Edison, supaya segera melengkapi izin yang dipersyaratkan, agar warga tidak jadi korban. (M.Aritonang)
Berita Terkait