Dana Consinyasi Dicairkan Tapi Diduga Keras Tidak Tepat Sasaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 April 2023 15:14 WIB
Kota Bekasi, MI - Lima terdakwa, dalam perkara split, yakni, Encep Suherman dengan register perkara Nomor.77/Pdt.B/2023/PN Bekasi dan terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin Hasbullah, dan Abdul Rohim dengan register perkara Nomor:78/Pid.B/2023/PN. Bks oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengalihkan status tahanan Rutan menjadi tahanan kota, Senin pekan lalu. Kelima terdakwa dihadapkan kemeja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi karena diduga keras secara bersama-sama memalsukan surat, memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik berupa Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana diancam pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1e) dan ayat (2e) KUHP. Menurut Pejabat Humas PN Bekasi, Basuki Wiyono kepada Monitor Indonesia pekan lalu, pengalihan penahanan, dikabulkan majelis hakim pimpinan Putut Tri Sunarko, dengan pertimbangan karena para terdakwa dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Basuki mengatakan, namun ketika para terdakwa mangkir atau tidak kooveratif mengikuti jalannya persidangan yang dijadwalkan 2 kali seminggu, yakni, Senin dan Kamis, status tahanan kota akan ditinjau kembali. Ditanya apakah ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan tersebut, Basuki mengatakan tidak ada. Menurut Basuki yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam perkara split, Nomor:77/Pid.B/2023/PN. Bks dan Nomor:78/Pid.B/2023/PN. Bks ini, sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis hakim. "Sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, pengalihan penahan tidak musti ada jaminan uang atau permohonan," ujar Basuki, Selasa pekan lalu. Pengalihan penahanan kata Basuki adalah kemanusiaan karena terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin Hasbullah, dan Abdul Rohim menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Sementara untuk pengalihan penahanan terdakwa Encep Suherman yang sejak tanggal 17 Februari 2023 bersama-sama dengan ke4 terdakwa lainnya sempat ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur, majelis hakim mempertimbangkan surat pernyataan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan kooveratif, dijamin istri, dan pengacaranya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi, Umar dan Arif Budiman dalam surat dakwaan menyebut kelima terdakwa bersepakat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik memasukkan keterangan palsu kedalam surat, menyuruh dan membantu serta turut melakukan perbuatan pidana. Menurut JPU, tindak pidana tersebut dilakukan para terdakwa sekitar tahun 2015 dengan tujuan untuk menjual sebidang tanah milik Ahli Waris, Ahmad Dimyati Bin H. Sairah (korban) yang diperoleh dari pewaris, H. Simun Bin Kaman (ALM) di Kampung Cibening, RT.05/RW.02, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, sebagaimana bukti kepemilikan, Girik C.285 Persil 331 Kelas S.1 (Persawahan). Kemudian, lahan milik Ahmad Dimyati Bin H. Sairah yang berlokasi di disepanjang Jln. TOL Jakarta Cikampek, seluas kurang lebih 1708 M2 tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor:590-582/PDG/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015 dibeli Encep Suherman dari yang bernama Aep Hermawan. Mengetahui lahan warisan peninggalan ayahnya (ALM) H. Simun Bin Kaman tersebut dikuasai Encep Suherman dkk, Ahmad Dimyati Bin H. Sairah melalu pengacaranya, Erwin Martin Advocates & Legal Consultan melayangkan surat somasi nomor:007/EMP/SM/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018 kepada Encep Suherman. Menurut Ahmad Dimyati Bin Sairah, sempat dilakukan mediasi antara dirinya dengan Encep Suherman, baik oleh pihak BPN Kota Bekasi Bidang Sengketa, Dandun pada tanggal 31 Desember 2019. Mediasi tersebut dihadiri, kuasa hukum Encep Suherman (Ridwan Bakar dan Indah), Yusuf Haikal mewakili Ahmad Dimyati Bin Sairah, staf Kelurahan Jatibening (Ilyas), namun tidak berhasil. Dengan alat bukti AJB nomor:590-582/PDG/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang diduga isinya tidak sesuai dengan buku C/F dil Kelurahan Jati Bening Kota Bekasi ungkap Ahmad Dimyati Bin Sairah, Encep Suherman mendaftarkan gugatan lewat PN Bekasi pada tahun 2019 sesuai register perkara Nomor:575/PDT/VI/2019/PN. Bks. Dan gugatan tersebut dimemenangkan Encep Suherman (Penggugat). Tidak terima atas putusan PN Bekasi tersebut, Ahmad Dimyati Bin Sairah menyatakan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat dengan register perkara nomor:624/PDT/2020/PT.BDG. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atau Encep Suherman Dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut. Terhadap dua putusan tersebut, Ahmad Dimyati Bin Sairah menyatakan Kasasi melalui Mahkamah Agung RI. Dan oleh Hakim Kasasi, menggugurkan putusan PN Bekasi dan PT Jawa Barat. Menyatakan penggugat (Ahmad Dimyati Bin H. Sairah) sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut. Terhadap putusan Kasasi tersebut, Encep Suherman mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut sumber yang layak dipercaya, perkara PK kini sedang berproses di Mahkamah Agung RI. Ahmad Dimyati Bin H. Sairah yang menduga AJB Nomor:590-582/PDG/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015 tersebut adalah palsu, melalui pengacaranya, Yusuf Haikal melaporkan Encep Suherman dkk ke Bareskrim Polri. Hasil penyidikan Polisi, Encep Suherman dan Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim ditetapkan sebagai tersangka. Kini perkara tersebut telah memasuki pemeriksaan oleh majelis hakim di PN Kota Bekasi. Perkara No.77/Pid.B/2023/PN. Bks terdaftar atas nama terdakwa Encep Suherman, dan perkara Nomor:78/Pid.B/2023/PN. Bks atas nama terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin Hasbullah, dan Abdul Rohim. Jaksa PU dalam surat dakwaannya menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1e) dan (2e) KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Kamis (4/5) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara ketika perkara sengketa perdata lahan tersebut sedang berproses Peninjauan Kembali (PK) di MARI, Perusahaan Jasa Kreta Api (PJKA) butuh lahan untuk pembangunan Rel Kreta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCIC), pihak PJKA membebaskan lahan tersebut dengan menitipkan biaya ganti rugi ke Kas Kepaniteraan PN Kota Bekasi pada tahun 2019 sebagai dana Consinyasi sesuai penetapan Ketua PN Kota Bekasi nomor:7/Pdt.P.Cons/2019/PN. Bks. Namun, mengenai dana Consinyasi, menurut sumber yang layak dipercaya, kini menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, Encep Suherman mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut dari Pengadilan, dan Ahli Waris Simun Bin Kaman (Ahmad Dimyati Bin Sairah) bersaudara juga mengaku tidak pernah menerima biaya ganti rugi atas lahan tersebut dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (M. Aritonang).
Berita Terkait