Kejari Kota Bekasi Lalai Terapkan Pasal 143 KUHAP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 April 2023 15:22 WIB
Kota Bekasi, MI - Terdakwa James Asa Pongtiku Alias James yang dijerat pasal 378 subsidaer pasal 372 KUHP kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kls 1A Khusus Kota Bekasi dengan register perkara Nomor:93/Pid.B/2023/PN. Bks. Sebelumnya, dalam perkara Nomor: 46/Pid.B/2023/PN.Bks, dengan kasus yang sama, terdakwa yang mendekam dalam Rumah Tahanan Negara di LP Bulak Kapal Kota Bekasi, oleh majelis hakim yang dipimpim Noor Iswandi, demi hukum dibebaskan dari Rutan. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi tidak sesuai dengan yang diamanatkan Kitap Hukum Acara Pidana (KHAP), khususnya pasal 143, ayat (2), UU No.8 tahun 1981. Menurut pertimbangan majelis, dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP jelas diatur tata cara atau syarat pembuatan surat dakwaan, baik secara formil maupun materil. Surat dakwaan, secara formil mengatur mengenai pencantuman identitas dan pekerjaan terdakwa. Sementara syarat materil, meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan. Surat dakwaan dapat dikatakan cermat, jelas dan lengkap apabila menguraikan dan memberi gambaran secara utuh tentang tindak pidana yang dilakukan. Jadi implikasi surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, mengakibatkan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. ”Pertimbangan ini sesuai dengan eksepsi terdakwa atas surat dakwaan yang diajukan JPU. Karena Surat dakwaan tidak sesuai amanat pasal 143 KUHAP, majelis hakim sepakat membebaskan terdakwa demi hukum, dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat dilanjutkan" kata Nomor Iswandi. Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor:46/Pid.B/2023/PN.Bks, Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, James Asa Pongtiku Als James tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Januari 2023 Nomor Reg. Perk: PDM-16/II/BKASI/01/2023 batal demi hukum. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa James dari Tahanan. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Arif Budiman segera memperbaiki surat dakwaan dan kembali mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Terdakwa James Asa Pongtiku Alias James kembali menjalani persidangan dalam kasus yang sama, dengan dakwaan primair pasal 378, Subsidaer pasal 372 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor: 93/Pid.B/2023/PN. Bks. Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpim Ranto Indra Karta Pasaribu. Untuk perkara kedua ini, terdakwa James Asa Pongtiku Alias James oleh Majelis hakim tidak ditahan. Ketika perkara bebasnya demi hukum terdakwa ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R atau Kasi Pidum, Dennie Sagita atau JPU Arif Budiman, tidak berhasil. (M.Aritonang)