Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Gresik Residivis Kasus Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Mei 2023 12:26 WIB
Gresik, MI - Muhammad Qodad Affalul (29) alias Affan, ayah yang tega membunuh anak kandung sendiri, ternyata seorang residivis kasus narkoba. Afan yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2016. “Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Pernah ditahan di Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan kepada wartawan, Minggu (30/4). Saat itu Affan divonis 3,5 tahun penjara. Selama Affan dipenjara, korban tinggal bersama ibunya. Baru setelah bebas, keluarga kecil itu kembali bersama. "Setelah bebas itu, keluarga ini sempat bersama. Kemudian satu tahun terakhir korban di pondokan. Hingga pada lebaran kemarin, mereka tinggal di kontrakan Menganti yang menjadi TKP itu," kata Aldhino. Aldhino mengatakan Affan kerap cekcok dengan istrinya. Tiga hari sebelum kejadian, kata Aldhino, ibu korban pergi dari rumah kontrakan hingga akhirnya Affan gelap mata dan membunuh putri semata wayangnya itu. Sementara itu, kepada polisi, Affan mengaku tega menghabisi nyawa putrinya dengan dalih agar anaknya bisa masuk surga. "Korban yang putus asa melihat kondisi keluarganya, nekat menghabisi anaknya dengan alasan biar masuk surga," ujar Aldhino. Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Gresik, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Pelaku bernama Muhammad Qodad Afalul (29), menikam anaknya AZ (9) dengan 24 tusukan saat korban sedang tidur. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Plampang, Menganti, Gresik, Sabtu (29/4) sekitar pukul 04.30 WIB. “Anaknya tidur tengkurap langsung ditusuk pakai pisau punggungnya,” kata Aldhino, Minggu (30/4). Setelah membunuh putri semata wayangnya itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Kemudian, pihak kepolisian menyerahkan pelaku ke Polsek Menganti. Adapun pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu karena stres terhadap masalah rumah tangga dan ekonomi. Ibu korban atau istri pelaku telah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4). “Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya,” kata Aldhino. “Jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu,” lanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat mencari tahu cara untuk membunuh di internet sebelum menghabisi nyawa anaknya. Hal itu didapatkan polisi saat mengecek handphone pelaku. Dari situ ditemukan kata kunci pencarian “cara membunuh anak dengan cepat”. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 tentang UU RI no 23 tahun 2004. #Pembunuhan #Gresik #ayah bunuh anak kandung

Topik:

Pembunuhan Gresik ayah bunuh anak kandung