Atasi Konflik Warga Desa Rejoso Vs Pabrik Gula RMI, Wabup Blitar: Tunggu Warkah dan Proses Hukum

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 22:35 WIB
Blitar, MI - Upaya penyelesaian konflik tanah desa dengan Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI), Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, menyampaikan akan dilakukan pemeriksaan warkahnya yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN. "Upaya ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini", ujar Wabup Blitar yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini, Jum'at (19/5). Makdhe Rahmat juga menambahkan, sebelumnya pada Senin (15 /5) malam, Dirinya mendatangi warga Desa Rejoso terkait konflik tanah desa dengan Pabrik Gula (PG) PT RMI. Pada kesempatan itu, pihaknya berdialog dengan warga masyarakat dan juga berusaha meredam amarah warga yang akan mengelar aksi demo ke RMI. Dialog dengan warga dilakukan hingga tengah malam. “Saya telah bertemu dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Warga Desa Rejoso memang memiliki bukti kalau tanah yang disengketakan, merupakan tanah desa atau tanah negara,” tutur Makdhe Rahmat yang juga menjabat Ketua DPP IPHI ini. Maka untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini, Makdhe Rahmat, akan dilakukan pemeriksaan warkahnya yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN. “Jadi, di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini, bagaimana sampai tanah desa bisa masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RMI. Informasinya pihak BPN masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim", imbuhnya. Diungkapkan Wabup Rahmat, data yang diperoleh Pemkab Blitar dari warga setempat menyatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk melepas aset desa tersebut. “Karena mereka akan demo dan dikhawatirkan akan anarkis, maka saya tahan dan saya berjanji akan membantu menyelesaikannya,” ungkapnya. Dicontohkan Wabup Rahmat, masalah sengketa tanah desa atau tanah negara menjadi hak milik warga seperti di Surabaya belum lama ini tidaklah sulit. Karena status tanah bisa ditelusuri dari dokumen yang ada, apakah jual beli atau sewa. “Kalau jual beli riwayat pendaftarannya harus jelas. kalau sewa juga pasti ada perjanjian antara penyewa dan pemilik tanah dalam hal ini desa,” terangnya. Wabup Rahmat menegaskan kalau warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah yang terjadi sebelum dirinya menjabat ini bisa akan diselesaikan dengan secepatnya. “Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah, maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum atau kembalikan tanah desanya. Kan ada aparat penegak hukum, pasti akan bertindak dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya penjara tidak perlu repot-repot demo,” tegasnya. Seperti diketahui konflik sengketa tanah Desa Rejoso ini sudah terjadi sejak sekitar 2018 silam, dari informasi yang ada tanah yang disengketakan antara warga Desa Rejoso dengan PG RMI ini merupakan petak 012-013 seluas sekitar 700 m2. Awalnya tanah tersebut merupakan jalan desa, namun sejak berdirinya PG RMI pada 2018 lalu lokasi tanah tersebut masuk dalam areal pabrik. (JK) #Wabup Blitar Rahmat Santoso#Wabup Blitar