Bejat! 2 Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Cabuli 41 Santriwati, Ini Modusnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2023 15:29 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati. Adapun dua tersangka itu berinisial LM (40) dan HSN (50), keduanya diduga pimpinan di dua ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kedua tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menyebut kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dengan dua kasus yang TKP-nya Lombok Timur. Ancaman hukuman untuk keduanya, pidana kurungan 5 tahun sampai 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” kata Arman dalam jumpa pers, Selasa (23/5). Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan modus kedua tersangka. Disebutkan, modus dari kedua tersangka yakni sama-sama membujuk rayu para korban untuk melakukan hubungan intim. Adapun terkait keterangan korban yang menyebut salah satu modus pelaku adalah diimingi masuk surga, Hery pun enggan menjawab lebih lanjut. “Kalau yang itu masih kita dalami,” ujarnya. Hery mengatakan LM ditangkap pada 4 Mei 2023, sedangkan HSN pada 16 Mei 2023. Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Hery menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang elektronik para korban. # 2 Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Cabuli 41 Santriwati