LPSK Selidiki Kasus Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Sulteng

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Juni 2023 17:44 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memulai penyelidikan kasus remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang disebut polisi bukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah. "LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Jumat (2/6). Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban. Ia menyebut keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. "Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," ujarnya. Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut, kasus remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Ia memilih menggunakan istilah persetubuhan anak di bawah umur. “Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6). “Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” lanjutnya. Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah ‘pemerkosaan’ menjadi ‘persetubuhan’ anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku. “Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan,” kata Agus. Agus mengatakan korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi 11 pelaku di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. Sebagai informasi, dalam kasus ini sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT. Sementara oknum Brimob berinisial HST, yang diduga terlibat sudah diamankan namun belum ditetapkan tersangka. Keterlibatan HST dalam kasus ini masih didalami tim penyidik. #LPSK Selidiki Kasus Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Sulteng