Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juni 2023 03:23 WIB
Kabupaten Malang, MI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/6) fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, dimana telah disepakati bahwa penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara bersama dan menunjuk Sudjono sebagai juru bicara. Dalam hal ini Sudjono, mewakili untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sanusi selaku Bupati Malang, yang telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna Hari Senin Tanggal 5 Juni 2023. “Penyampaian Raperda tersebut, dalam rangka memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, dimana disebutkan dalam Pasal 65 Ayat (1) huruf d, bahwa Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” paparnya. Disamping itu juga, untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII dimana, Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Sudjono juga menjelaskan, terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. “Dalam penyampaian Bupati Malang atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa : Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 18 Miliar 953 Juta 724 Ribu 121 Rupiah 51 Sen; Realisasi Belanja sebesar 4 Triliun 330 Miliar 508 Juta 442 Ribu 323 Rupiah 56 Sen; Penerimaan Pembiayaan sebesar 541 Miliar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen; Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 Milyar 235 Juta 192 Ribu 14 Rupiah; Pembiayaan Netto sebesar 527 Miliar 686 Juta 110 Ribu 520 Rupiah 30 Sen; Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen,” jelasnya. Dengan demikian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tersebut di atas, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2022 mencapai 94,42 persen, dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 4 Triliun 256 Miliar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah. Secara umum kami menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasikan program kegiatan pemerintahan. Realisasi yang cukup tinggi tersebut dari sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. “Kami tetap mendorong agar Saudara Bupati terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, dengan Tema Pembangunan,“Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat,” terang Sudjono. Dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang efisien. Oleh karena itu perencanaan anggaran Kabupaten Malang dalam mencapai sasaran Pembangunan Daerah tersebut harus menerapkan prinsip Efisiensi, Efektifitas, Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta terukur. (Rina Sugeng Yuliani)