Rumah Penampungan Korban TPPO di Lampung Diduga Milik Perwira Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Juni 2023 09:10 WIB
Jakarta, MI - Rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 warga Nusa Tenggara Barat (NTB), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, diduga milik seorang perwira Polri. Rumah itu berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung. Rumah dengan pagar coklat itu luas tanahnya diperkirakan mencapai setengah hektare. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan bahwa rumah itu milik seorang anggota polisi berpangkat perwira menengah. "Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy, Kamis (8/6). Namun, ia menyebut pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam kasus TPPO tersebut. "Tentunya, kita masih mendalami bagaimana mereka (korban) ini bisa ada di rumah itu. Apakah sewa, kontrak, atau pinjam dan sebagainya ini harus didalami," ujarnya. Untuk mengusut kasus TPPO itu, Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penyelidikan internal. "Kami berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk bisa ikut mendalami dan melihat secara internal dan ini masih dalam proses (penyelidikan)," tuturnya. Untuk diketahui, dalam kasus TPPO tersebut, sebanyak empat orang pelaku telah ditangkap. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka