SE Plt Wali Kota Bekasi, Cuti Bersama Idul Adha untuk ASN Diperpanjang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 01:36 WIB
Kota Bekasi, MI - Surat Edaran Plt Wali Kota Bekasi Nomor: 850/4505/BKPSDM.PKA tentang cuti bersama ASN Pemkot Bekasi pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) 1444 Hijriah, Kamis (29/6). Dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti; RSUD, Puskesmas, Damkar, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya supaya diatur jadwal cuti bersama pegawainya sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Namun pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran Plt Wali Kota Bekasi ini, berdasarkan keterangan pers Humas yang disampaikan Kepala Sub Koordinator Publikasi Eksternal, Muklis sebagai tindaklanjut Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia. Keputusan bersama 3 Menteri, Nomor:624 tahun 2023, Nomor 2 tahun 2023, Nomor 2 tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bersama ini disampaikan bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 29 Juni diperpanjang mulai hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023. Menurut Muklis, keputusan ini mengubah keputusan bersama sebelumnya. Bahwa dalam keputusan 3 Menter sebelumnya, cuti bersama hanya 1 hari yakni, tanggal 29 Juni. Keputusan tersebut dianggap kurang tepat karena dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dalam waktu yang bersamaan. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata akan hilang. Di sisi lain, kesempatan keluarga bersama putra putri mereka ngumpul pada Hari Raya Idul Adha itu akan sulit jika cuti bersamanya hanya 1 hari. (Hms)