DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Bahas Penetapan Pemberhentian Wali Kota

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Agustus 2023 20:20 WIB
Kota Bekasi, MI - DPRD Kota Bekasi gelar sidang paripurna, di Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur, Kamis (24/8). Paripurna tersebut membahasvusulan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dari jabatannya yang akan berakhir 20 September 2023. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah tersebut hadir anggota DPRD dari berbagai Fraksi, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan. Hasil paripurna, DPRD Kota Bekasi menerima sulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Persetujuan itu ditandatangani pimpinan DPRD yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Demikian Sub Koordinator Publikasi Eksternal, Muklis Humas Kota Bekasi,bMuklis dalam keterangan persnya, Kamis (24/8). Menurut Muklis, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 tentang pemberhentian Kepala Daerah. Usulan pemberhentian kepala daerah tersebut kata Muklis merupakan tindak lanjut Surat edaran Mendagri oleh Seketaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebelum 40 hari masa jabatan berakhir. “Usulan pemberhentian itu dalam aturannya paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir,” kata Muklis dalam konferensi pers mengutip penjelasan Ketua DPRD, Saifuddaulah. Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi lanjut Muklis, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi berdasarkan penetapan Mendagri. Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menurut Ketua DPRD, Saifuddaulah lanjut Muklis tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga masa Bhakti berakhir 20 September 2023 mendatang. "Status Wali Kota Bekasi melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua," kata Muklis mengutip keterangan pers Ketua DPRD. Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi lanjut Muklis, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. "DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat," katanya. Saifuddaulah kata Muklis berharap Pj Wali Kota Bekasi yang akan m nggantikan Walikota dapat melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi. Sementara itu kata Muklis, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya sebagai Wali Kota akan berakhir tanggal 20 September 2023. Usulan ini merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintahan. Tri Adhianto mengatakan, walau relatif singkat masa jabatan Wali Kota yang diembannya, dirinya tetap akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air kepada masyarakat. "Ya hari ini persoalan besar kali Bekasi tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku," ujar Muklis mengutip keterangan pers Wali Kota Bekasi. (M. Aritonang)