Komisi III Instruksikan Gubernur Malut Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 September 2023 08:43 WIB
Sofifi, MI - DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menginstruksikan kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba membentuk tim investigasi dalam rangka untuk menelusuri secara mendalam terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketua Komisi III DPRD Malut Rusihan Jafar mengatakan, dengan menyikapi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Sagea, maka Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo Ternate. “Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, diketahui bahwa tim yang dibentuk dan turun dilokasi saat ini tidak memiliki dasar atau legalitas yang kuat sehingga hasil investigasi tim terindikasi tidak maksimal dan optimal,” ungkap Rusihan melalui press rilisnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (9/8). Dengan menyikapi persoalan tersebut, Komisi III telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Pertama, Komisi III DPRD Malut merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk membentuk tim investigasi dalam rangka melakukan investigasi secara mendalam terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Sagea. Lalu kedua, Komisi III DPRD Malut mendukung rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas penghentian sementara aktivitas pertambangan PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. First Pasific Mining. Menurut politisi Partai Perindo ini, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at (8/9) kemarin, yang bertempat di Hotel Grand Majang, Kota Ternate itu telah melahirkan beberapa hal yang mesti ditindaklanjuti, terutama terkait dengan usulan pembentukan tim investigasi. “Tim investigasi ini dipimpin langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM serta beranggotakan Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo Ternate, Balai Wilayah Sungai, Inspektur Tambang Maluku Utara, dan Akademisi Bidang Pertambangan,” jelasnya. (Rais Dero)