Ketua Komisi III Nilai Perintah Wagub Malut Buang Limbah ke Sungai Menyesatkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2023 10:25 WIB
Sofifi, MI - Baru-baru ini sebuah vidio yang beredar baik di TikTok maupun di WA grup, yang memuat terkait pernyataan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali tentang perintah ke perusahaan tambang untuk membuang limbah ke sungai dan laut, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya kritikan pedas datang dari Ketua Komisi III DPRD Malut, Rusihan Jafar. Dia menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh seorang pejabat minimalnya harus diikutsertakan dengan kajian, dan pertimbangan tekhnis. Apalagi, ini berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Sebab, ada mahluk ciptaan Tuhan lainnya yang bertahan hidup di sungai dan di laut itu. Serta kehidupan manusia juga bergantung pada air sungai dan hasil laut. Selain itu, statement yang dikeluarkan oleh orang nomor dua di Pemprov Malut ini, dinilai sangat menyesatkan. Pasalnya, apabila perintah tersebut diamini oleh pihak perusahaan, maka bakal berdampak pada kerusakan lingkungan yang cukup parah. “Perintah membuang limbah ke Sungai oleh Wagub itu, perintah yang menyesatkan. Karena, berdampak pada kerusakan lingkungan yang sangat parah,” ungkap Politisi Partai Perindo ini, melalui pesan singkat whatshapp kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (23/9). Sebelumnya, dilansir dari vidio yang beredar itu, Wagub Al Yasin Ali menyarankan kepada pihak perusahaan agar dimana setiap titik penggalian ore nikel, maka disitu harus dibuatkan saluran atau parit yang diarahkan ke sungai terdekat. Sebab, menurut dia, banjir yang sampai mengakibatkan genangan air yang tersebar ke wilayah-wilayah perkampungan masyarakat sekitar area tambang ini, karena diakibatkan tidak adanya jalan keluar pembuangan air ke sungai. “Jadi begini, hari Senin kemarin kan saya turun kesana, turun sampai di daerah transmigrasi yang banjir semua. Jadi, menurut orang IWIP itu, saya bikin pertemuan dengan IWIP. Saya bilang kalau memang kalian gali ore itu kan usahakan bikin parit, saluran supaya turun ke Sungai. Tapi, dia (PT IWIP) bilang kami takut Pak, karena takut nanti sungai di apa, ke air laut itu akan tercemar,” terang Yasin, kepada wartawan dalam vidio tersebut pada saat pertemuan dengan pihak perusahaan. Bahkan, dia bersikeras meminta agar pihak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) menuruti permintaannya tersebut. Alasannya, bila tidak dilaksanakan, maka masyarakat setiap saatnya akan terendam air. “Saya bilang, saya punya tanggungjawab, daripada masyarakat sini tergenang air semua, lakukan itu. Nanti bilang tanggungjawab Wakil Gubernur, karena kalau memang tidak begitu, nanti akan masyarakat sekitar itu kan terendam air semua,” tegas Yasin. “Jadi, saya minta supaya bikin kanal begitu di buang ke kali-kali, tapi bukan di kali Sagea, bukan kali Sagea ya, di kali di daerah IWIP itu. Kali apa itu, kali Kobe dan salah satu kali itu ya,” sambungnya. (Rais Dero) #Ketua Komisi III Nilai Perintah Wagub Malut Buang Limbah ke Sungai Menyesatkan