Polisi Ungkap Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan 13 Orang di Subang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2023 19:55 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Polisi mengungkap kandungan dari minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 13 orang di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menyebut terdapat pewarna, pewangi makanan, hingga alkohol murni.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, ketiganya itu merupakan zat kimia.

"Pertama alkohol murni, yang untuk luka, pewarna dan pewangi essence, baunya Whiskey. Itu zat kimia semua," kata Herman ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/10).
 
Herman mengatakan, pelaku meracik miras oplosan sendiri tanpa memiliki keahlian apapun. Pelaku meracik miras itu secara otodidak.

"Otodidak," ujarnya.

Sebelumnya, korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertambah dari sebelumnya 11 orang menjadi 13 orang. 

Sementara yang masih menjalani perawatan di RSUD Ciereng sebanyak lima orang. Kemudian seorang lainnya dirawat di Puskesmas Jalancagak, Subang.

Pesta miras itu terjadi usai hajatan pernikahan di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Minggu (29/10). Miras oplosan itu dibeli di sebuah kios di Kecamatan Jalancagak.

Sementara itu, polisi telah menangkap penjual miras oplosan tersebut. Dua orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kedua orang itu berinisial NN (59) dan RR (43), ditangkap di Bandung. 

NN dan RR dijerat pasal 204 KUHPidana atau pasal 146 ayat 2 jo pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentant perlindungan konsumen.